Kata
Pengantar
Puji Syukur kepada Tuhan
Yang Maha Kuasa karena karunia-Nya sehingga proposal ini dapat diajukan untuk
bendapatkan bantuan sosial Pendidikan Anti Korupsi yang di rasa perlu dan
penting untuk mengembangkan rasa peduli dan menambah pengetahuan tentang Pendidikan anti korupsi dengan tujuan yang
mulia utnuk menumbuhkan kejujuran dalam hidup berbangsa dan bertanah air dimana
sebagai siswa dianggap perlu utnuk menumbuhkan pemahaman anti korupsi sehingga
pada saat mereka dewasa sudah tertanam sikap anti korupsi sehingga tercipta
generasi yang anti korupsi menjadikan negara kita makmur dan sejahtera
Mudah-mudahan proposal ini
dapat di tindaklanjuti sehingga sekolah kami dapat menerima program ini dan
mudah-mudahan berdampak besar pada generasi muda saat ini, Terima Kasih
.........., September 2015
Kepala
Sekolah
Daftar Isi
Kata Pengantar
Daftar isi
Bab I Pendahuluan
A.
Latar Belakang
B.
Tujuan
C.
Sasaran
D.
Hasil
E.
Manfaat Program
Bab II Profil Sekolah
Bab III Rencana Kegiatan
Bab IV Pendanaan
Bab V Penutup
BAB I Pendahuluan
A.
Latar Belakang
Korupsi merupakan masalah paling krusial yang dihadapi
negara dan bangsa Indonesia saat ini. Tindak pidana korupsi yang terjadi
terentang mulai dari korupsi kecil-kecilan seperti pemberian uang pelicin
ketika berurusan di kelurahan sampai ke korupsi besar-besaran seperti
penyelewengan dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang bernilai
triliunan rupiah. Kejadian ini makin mempertegas anggapan bahwa korupsi sudah
membudaya dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Berbagai upaya telah dilakukan
untuk memberantas korupsi di bumi Indonesia antara lain dengan membentuk badan
Negara yang diberikan kewenangan luar biasa seperti Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK). Semenjak didirikan tahun 2002 sampai sekarang KPK telah menindak
berbagai kasus korupsi. Akan tetapi Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia
sebagaimana dilansir oleh Transparansi Internasional (TI) tetaplah rendah. Bahkan
untuk tahun 2010 Indonesia berada pada peringkat Negara terkorup di Asia
Pasifik, dan tahun 2011 indek persepsi korupsi (IPK) Indonesia adalah 3.0
peringkat 100 dari 183 negara di dunia (Transparansi Internasional, 2011)
Menyikapi fenomena tersebut diperlukan suatu upaya yang holistik dalam
pemberantasan korupsi baik dari segi aparat penegak hukum, kebijakan
pengelolaan Negara sampai ke pendidikan formal di sekolah. (Aditjondro, 2002)
Beberapa Negara telah melaksanakan pendidikan antikorupsi di sekolah dan telah
menunjukan hasil yang signifikan. Hongkong yang melaksanakan semenjak tahun
1974 dan menunjukan hasil yang luar biasa. Jika tahun 1974 Hongkong adalah
Negara yang sangat korup dan korupsi dideskripsikan dengan kalimat maka saat
ini Hongkong adalah salah satu Negara di Asia dengan IPK yang sangat tinggi
yaitu 8,3 dan menjadi negara terbersih ke 15 dari 158 negara di dunia (Harahap,
2009). Keberhasilan ini merupakan efek simultan dari upaya pemberantasan
korupsi dari segala segi termasuk pendidikan anti korupsi yang dilaksanakan di
sekolah secara formal.( Tony Kwok Man-wai, 2002) Jika dibandingkan dengan
strategi pemberantasan korupsi lainnya pelaksanaan pendidikan anti korupsi di
sekolah secara formal akan memberikan berberapa keuntungan kepada negara baik
secara pragmatis maupun secara teoritis dan filosofis. Pertama, lembaga
pendidikan formal merupakan lembaga yang sudah stabil. Kedua, tidak menambah
budget pemerintah secara besar-besaran. Ketiga, dapat dilaksanakan secara
sistematis dan berkesinambungan, dan terakhir merupakan investasi bangsa dalam
jangka penajang. Perlunya pendidikan antikorupsi sebenarnya sudah menjadi
bagian dari pendidikan nasional sebagaimana dinyatakan dalam peraturan menteri
pendidikan nasional (Permendiknas) No.22 dan No. 23 Th.2006 tentang standar isi
dan Standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
Dalam permendiknas tersebut dinyatakan bahwa pengembangan sikap dan perilaku antikorupsi
merupakan bagian dari kurikulum bidang studi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
Fenomena yang ditemui di lapangan menunjukan bahwa pembelajaran tentang korupsi
yang dilaksanakan dalam mata pelajaran PKn belum sesuai dengan sasaran yang
dikehendaki, terutama menyangkut penanaman sikap dan perilaku antikorupsi pada
siswa. Pembelajaran masih terkonsentrasi pada pembentukan kognisi melalui
pemberian informasi secara verbal, tanpa memberi kesempatan kepada siswa untuk
mengembangkan wawasan dan nalar akan dimensi moral dari korupsi.
B. Tujuan
Pendidikan anti korupsi adalah program pendidikan tentang
korupsi yang bertujuan untuk membangun dan meningkatkan kepedulian warganegara
terhadap bahaya dan akibat dari tindakan korupsi. Target utama Pendidikan anti
korupsi adalah memperkenalkan fenomena korupsi yang mencakup kriteria, penyebab
dan akibatnya, meningkatkan sikap tidak toleran terhadap tindakan korupsi,
menunjukan berbagai kemungkinan usaha untuk melawan korupsi serta berkontribusi
terhadap standar yang ditetapkan sebelumnya seperti mewujudkan nilai-nilai dan
kapasitas untuk menentang korupsi dikalangan generasi muda. Disamping itu siswa
juga dibawa untuk menganalisis nilainilai standar yang berkontribusi terhadap
terjadinya korupsi serta nilai-nilai yang menolak atau tidak setuju dengan
tindakan korupsi. Karena itu pendidikan antikorupsi pada dasarnya adalah
penanaman dan penguatan nilai-nilai dasar yang diharapkan mampu membentuk sikap
antikorupsi pada diri peserta didik. Departemen pendidikan Lithuania yang telah
mengimplementasikan pendidikan antikorupsi di negaranya sejak 2005 mengatakan
bahwa tugas utama dari pendidikan anti korupsi di sekolah adalah untuk
memberikan pemahaman kepada siswa bagaimana siswa bisa membedakan antara
kejahatan korupsi dengan bentuk kejahatan lainnya, memberikan argumen yang
logis dan rasional kenapa korupsi dianggap sebagai suatu kejahatan, serta
menunjukan cara-cara yang bisa ditempuh dalam mengurangi terjadinya tindakan
korupsi. Sehingga tujuan pelaksanaan pendidikan anti korupsi ini untuk mendidik
anak usia sekolah untuk lebih peduli dan mengetahui tindakan-tindakan apa saja
yang masuk kategori korupsi, dan di harapkan sekolah kami boleh dijadikan pusat
informasi pendidikan anti korupsi khusus siswa untuk kabupaten minahasa
C. Sasaran dan hasil yang diharapkan
Untuk tercapainya keberhasilan dari program ini sehingga
perlu adanya analisis sasaran yang akan di capai utnuk program ini; dan untuk
Pendidikan anti korupsi lewat seminar dan lomba tingkat SMA/SMK diharapkan
seluruh siswa tingkat menengah yang ada di kabupaten minahasa khususnya di kota
tondano dapat mengerti dan memahami Pendidikan anti korupsi lewat dana bantuan
sosial ini
D. Manfaat Program
Untuk memiliki pengetahuan yang benar dan tepat tentang
korupsi, siswa perlu mendapatkan berbagai informasi yang, terutama informasi
yang memungkinkan mereka dapat mengenal tindakan korupsi dan juga dapat
membedakan antara tindakan kejahatan korupsi dengan tindakan kejahatan lainnya.
Untuk itu pembahasan tentang kriteria, penyebab dan akibat korupsi merupakan
materi pokok yang harus diinformasikan pada siswa. Disamping itu siswa juga
memiliki argumen yang jelas mengapa perbuatan korupsi dianggap sebagai
perbuatan yang buruk dan harus dihindari. Analisis penyebab dan akibat dari
tindakan korupsi pada berbegai aspek kehidupan manusia, termasuk aspek moralitas
akan memberi siswa wawasan tentang korupsi yang lebih luas. Pada akhirnya
berbagai alternatif yang dapat ditempuh untuk menghindari korupsi dapat menjadi
inpirasi bagi siswa tentang banyak cara yang dapat dilakukan dalam memberantas
korupsi. Kesemua ini merupakan modal dasar dalam penanaman atau pembentukan
sikap dan karakter antikorupsi. Berdasarkan pengetahuan yang dimiliki tersebut
diharapkan siswa mampu untuk menilai adanya perilaku korup dalam masyarakat
atau institusi disekitarnya. Karena itu pemberian informasi tentang korupsi
bukanlah untuk memberikan informasi sebanyak mungkin kepada siswa, melainkan
informasi itu diperlukan agar siswa mampu membuat pertimbangan pertimbangan
tertentu dalam menilai. Dengan kata lain berdasarkan informasi dan pengetahuannnya
tentang korupsi siswa mampu menilai apakah suatu perbuatan itu termasuk korupsi
atau tidak, dan apakah perbuatan tersebut dikategorikan baik atau buruk. Dengan
pertimbangan tersebut selanjutnya siswa dapat menentukan perilaku yang akan
diperbuatnya.
BAB II Profil Sekolah
Bab. III Rencana Kegiatan
A.
Identifikasi Kebutuhan
dan strategi Pelaksanaan
Berdasarkan
kajian dan identifikasi mengenai sasaran maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan
pendidikan anti korupsi ini yang objek utamanya adalah siswa sehingga perlu
adanya kegiatan yang menarik terukur dan terarah mengenai kegiatan yang
dimaksud sehingga rencana pelaksanaannya melibatkan seluruh komponen yang
berkompeten di bidang anti korupsi; dimulai dari POLRI yang dalam hal ini SMA
N1 Tondano melibatkan POLRES Minahasa sebagai native speaker di dukung
oleh Kejaksaan Negeri Tondano dalam acara seminar Pendidikan Anti Korupsi ini
sehingga maksud dan tujuan boleh tercapai secara maksimal dan terarah.
Siswa
sebagai objek dari seluruh kegiatan ini sehingga direncanakan yang ikut yaitu
siswa-siswa pilihan dari sekolah sekitar yang memiliki kemampuan, motifasi dan
komitmen yang tinggi tentang Pendidikan Anti Korupsi.
B.
Program Pelaksanaan
a.
Perencanaan
Dana
Bantuan sosial Pendidikan Anti Korupsi direncanakan dipakai untuk dua kegiatan
yang berkolaborasi; yaitu Seminar dan Lomba; Seminar dilaksanakan sebelum
kegiatan Lomba ranking; Seminar menampilkan pembicara yang berkompeten di
bidang korupsi yaitu dari unsur Polri dan Kejaksaan.
Lomba
Ranking 1 adalah Lomba yang melibatkan seluruh peserta seminar berupa
pertanyaan secara terbuka dan di perlombakan sampai mendapat satu orang siswa
yang dianggap paling memahami dan mengerti atas materi yang di paparkan pada
saat seminar.
b.
Implementasi
Kegiatan
akan disusun semenarik mungkin sehingga tersaji secara terbuka tanpa
menakut-nakuti peserta sehingga tujuan dapat tercapai; dan untuk jadwal, materi
dan waktu kegiatan akan menyesuaikan.
Struktur
Organisasi/panitia pelaksana kegiatan akan di susun sesuai dengan ketentuan
yang berlaku dengan melibatkan seluruh Guru SMA N 1Tondano.
c.
Evaluasi
Evaluasi
kegiatan akan dilaksanakan setelah kegiatan selesai dilaksanakan dan menyusun
laporan sesuai dengan petujuk yang diberikan.
BAB IV.
Perencanaan Anggaran
No
|
Kegiatan
|
Rp
|
1.
|
Persiapan dan sosialisasi
- Persiapan Kegiatan
- Sosialisasi
|
15.000.000
|
2.
|
Kegiatan Seminar dan Lomba (Honor Pembicara, ATK, Konsumsi, Transport,
Bahan Seminar, Hadiah Lomba)
|
42.000.000
|
3.
|
Penyusunan Laporan Akhir
|
3.000.000
|
JUMLAH
|
60.000.000
|
Dana
Bantuan sosial diberikan oleh Sekretariat Direktorat Jendral Pendidikan Dasar
dan Menengah Tahun2015, sebesar Rp. 60.000.000
Bab V. Penutup
Demikian Proposal
Ini dibuat dan diketahui oleh semua unsur terkait dalam hal ini bertanggung
jawab terhadap pendidikan Anti Korupsi di sekolah baik secara langsung maupun
tidak langsung.
Harapan kami semoga
dengan adanya Kegiatan Pendidikan anti Korupsi ini dapat meningkatkan
pengetahuan terlebih kesadaran siswa di SMA Negeri 1 Tondano
Sudah menjadi
harapan kami kiranya proposal ini diterima dan menjadi bahan masukan /
pertimbangan serta dapat direalisasikan sesuai dengan kegiatan yang di
programkan Pemerintah. Terima Kasih
, September 2015
Komite Sekolah Kepala
Sekolah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar