Kamis, 17 September 2015

contoh Proposal Pendidikan Anti Korupsi



Kata Pengantar

Puji Syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena karunia-Nya sehingga proposal ini dapat diajukan untuk bendapatkan bantuan sosial Pendidikan Anti Korupsi yang di rasa perlu dan penting untuk mengembangkan rasa peduli dan menambah pengetahuan tentang  Pendidikan anti korupsi dengan tujuan yang mulia utnuk menumbuhkan kejujuran dalam hidup berbangsa dan bertanah air dimana sebagai siswa dianggap perlu utnuk menumbuhkan pemahaman anti korupsi sehingga pada saat mereka dewasa sudah tertanam sikap anti korupsi sehingga tercipta generasi yang anti korupsi menjadikan negara kita makmur dan sejahtera
Mudah-mudahan proposal ini dapat di tindaklanjuti sehingga sekolah kami dapat menerima program ini dan mudah-mudahan berdampak besar pada generasi muda saat ini, Terima Kasih

..........,      September 2015

Kepala Sekolah



Daftar Isi
Kata Pengantar
Daftar isi
Bab I Pendahuluan
A.   Latar Belakang
B.   Tujuan
C.   Sasaran
D.   Hasil
E.   Manfaat Program
Bab II Profil Sekolah
Bab III Rencana Kegiatan
Bab IV Pendanaan
Bab V Penutup

BAB I Pendahuluan
A.   Latar Belakang
Korupsi merupakan masalah paling krusial yang dihadapi negara dan bangsa Indonesia saat ini. Tindak pidana korupsi yang terjadi terentang mulai dari korupsi kecil-kecilan seperti pemberian uang pelicin ketika berurusan di kelurahan sampai ke korupsi besar-besaran seperti penyelewengan dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang bernilai triliunan rupiah. Kejadian ini makin mempertegas anggapan bahwa korupsi sudah membudaya dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas korupsi di bumi Indonesia antara lain dengan membentuk badan Negara yang diberikan kewenangan luar biasa seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Semenjak didirikan tahun 2002 sampai sekarang KPK telah menindak berbagai kasus korupsi. Akan tetapi Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia sebagaimana dilansir oleh Transparansi Internasional (TI) tetaplah rendah. Bahkan untuk tahun 2010 Indonesia berada pada peringkat Negara terkorup di Asia Pasifik, dan tahun 2011 indek persepsi korupsi (IPK) Indonesia adalah 3.0 peringkat 100 dari 183 negara di dunia (Transparansi Internasional, 2011) Menyikapi fenomena tersebut diperlukan suatu upaya yang holistik dalam pemberantasan korupsi baik dari segi aparat penegak hukum, kebijakan pengelolaan Negara sampai ke pendidikan formal di sekolah. (Aditjondro, 2002) Beberapa Negara telah melaksanakan pendidikan antikorupsi di sekolah dan telah menunjukan hasil yang signifikan. Hongkong yang melaksanakan semenjak tahun 1974 dan menunjukan hasil yang luar biasa. Jika tahun 1974 Hongkong adalah Negara yang sangat korup dan korupsi dideskripsikan dengan kalimat maka saat ini Hongkong adalah salah satu Negara di Asia dengan IPK yang sangat tinggi yaitu 8,3 dan menjadi negara terbersih ke 15 dari 158 negara di dunia (Harahap, 2009). Keberhasilan ini merupakan efek simultan dari upaya pemberantasan korupsi dari segala segi termasuk pendidikan anti korupsi yang dilaksanakan di sekolah secara formal.( Tony Kwok Man-wai, 2002) Jika dibandingkan dengan strategi pemberantasan korupsi lainnya pelaksanaan pendidikan anti korupsi di sekolah secara formal akan memberikan berberapa keuntungan kepada negara baik secara pragmatis maupun secara teoritis dan filosofis. Pertama, lembaga pendidikan formal merupakan lembaga yang sudah stabil. Kedua, tidak menambah budget pemerintah secara besar-besaran. Ketiga, dapat dilaksanakan secara sistematis dan berkesinambungan, dan terakhir merupakan investasi bangsa dalam jangka penajang. Perlunya pendidikan antikorupsi sebenarnya sudah menjadi bagian dari pendidikan nasional sebagaimana dinyatakan dalam peraturan menteri pendidikan nasional (Permendiknas) No.22 dan No. 23 Th.2006 tentang standar isi dan Standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah. Dalam permendiknas tersebut dinyatakan bahwa pengembangan sikap dan perilaku antikorupsi merupakan bagian dari kurikulum bidang studi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) Fenomena yang ditemui di lapangan menunjukan bahwa pembelajaran tentang korupsi yang dilaksanakan dalam mata pelajaran PKn belum sesuai dengan sasaran yang dikehendaki, terutama menyangkut penanaman sikap dan perilaku antikorupsi pada siswa. Pembelajaran masih terkonsentrasi pada pembentukan kognisi melalui pemberian informasi secara verbal, tanpa memberi kesempatan kepada siswa untuk mengembangkan wawasan dan nalar akan dimensi moral dari korupsi.

B.   Tujuan

Pendidikan anti korupsi adalah program pendidikan tentang korupsi yang bertujuan untuk membangun dan meningkatkan kepedulian warganegara terhadap bahaya dan akibat dari tindakan korupsi. Target utama Pendidikan anti korupsi adalah memperkenalkan fenomena korupsi yang mencakup kriteria, penyebab dan akibatnya, meningkatkan sikap tidak toleran terhadap tindakan korupsi, menunjukan berbagai kemungkinan usaha untuk melawan korupsi serta berkontribusi terhadap standar yang ditetapkan sebelumnya seperti mewujudkan nilai-nilai dan kapasitas untuk menentang korupsi dikalangan generasi muda. Disamping itu siswa juga dibawa untuk menganalisis nilainilai standar yang berkontribusi terhadap terjadinya korupsi serta nilai-nilai yang menolak atau tidak setuju dengan tindakan korupsi. Karena itu pendidikan antikorupsi pada dasarnya adalah penanaman dan penguatan nilai-nilai dasar yang diharapkan mampu membentuk sikap antikorupsi pada diri peserta didik. Departemen pendidikan Lithuania yang telah mengimplementasikan pendidikan antikorupsi di negaranya sejak 2005 mengatakan bahwa tugas utama dari pendidikan anti korupsi di sekolah adalah untuk memberikan pemahaman kepada siswa bagaimana siswa bisa membedakan antara kejahatan korupsi dengan bentuk kejahatan lainnya, memberikan argumen yang logis dan rasional kenapa korupsi dianggap sebagai suatu kejahatan, serta menunjukan cara-cara yang bisa ditempuh dalam mengurangi terjadinya tindakan korupsi. Sehingga tujuan pelaksanaan pendidikan anti korupsi ini untuk mendidik anak usia sekolah untuk lebih peduli dan mengetahui tindakan-tindakan apa saja yang masuk kategori korupsi, dan di harapkan sekolah kami boleh dijadikan pusat informasi pendidikan anti korupsi khusus siswa untuk kabupaten minahasa

C.   Sasaran dan hasil yang diharapkan
Untuk tercapainya keberhasilan dari program ini sehingga perlu adanya analisis sasaran yang akan di capai utnuk program ini; dan untuk Pendidikan anti korupsi lewat seminar dan lomba tingkat SMA/SMK diharapkan seluruh siswa tingkat menengah yang ada di kabupaten minahasa khususnya di kota tondano dapat mengerti dan memahami Pendidikan anti korupsi lewat dana bantuan sosial ini

D.   Manfaat Program
Untuk memiliki pengetahuan yang benar dan tepat tentang korupsi, siswa perlu mendapatkan berbagai informasi yang, terutama informasi yang memungkinkan mereka dapat mengenal tindakan korupsi dan juga dapat membedakan antara tindakan kejahatan korupsi dengan tindakan kejahatan lainnya. Untuk itu pembahasan tentang kriteria, penyebab dan akibat korupsi merupakan materi pokok yang harus diinformasikan pada siswa. Disamping itu siswa juga memiliki argumen yang jelas mengapa perbuatan korupsi dianggap sebagai perbuatan yang buruk dan harus dihindari. Analisis penyebab dan akibat dari tindakan korupsi pada berbegai aspek kehidupan manusia, termasuk aspek moralitas akan memberi siswa wawasan tentang korupsi yang lebih luas. Pada akhirnya berbagai alternatif yang dapat ditempuh untuk menghindari korupsi dapat menjadi inpirasi bagi siswa tentang banyak cara yang dapat dilakukan dalam memberantas korupsi. Kesemua ini merupakan modal dasar dalam penanaman atau pembentukan sikap dan karakter antikorupsi. Berdasarkan pengetahuan yang dimiliki tersebut diharapkan siswa mampu untuk menilai adanya perilaku korup dalam masyarakat atau institusi disekitarnya. Karena itu pemberian informasi tentang korupsi bukanlah untuk memberikan informasi sebanyak mungkin kepada siswa, melainkan informasi itu diperlukan agar siswa mampu membuat pertimbangan pertimbangan tertentu dalam menilai. Dengan kata lain berdasarkan informasi dan pengetahuannnya tentang korupsi siswa mampu menilai apakah suatu perbuatan itu termasuk korupsi atau tidak, dan apakah perbuatan tersebut dikategorikan baik atau buruk. Dengan pertimbangan tersebut selanjutnya siswa dapat menentukan perilaku yang akan diperbuatnya.

BAB II Profil Sekolah


 
Bab. III  Rencana Kegiatan

A.   Identifikasi Kebutuhan dan strategi Pelaksanaan
 Berdasarkan kajian dan identifikasi mengenai sasaran maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan pendidikan anti korupsi ini yang objek utamanya adalah siswa sehingga perlu adanya kegiatan yang menarik terukur dan terarah mengenai kegiatan yang dimaksud sehingga rencana pelaksanaannya melibatkan seluruh komponen yang berkompeten di bidang anti korupsi; dimulai dari POLRI yang dalam hal ini SMA N1 Tondano melibatkan POLRES Minahasa sebagai native speaker  di dukung oleh Kejaksaan Negeri Tondano dalam acara seminar Pendidikan Anti Korupsi ini sehingga maksud dan tujuan boleh tercapai secara maksimal dan terarah.
Siswa sebagai objek dari seluruh kegiatan ini sehingga direncanakan yang ikut yaitu siswa-siswa pilihan dari sekolah sekitar yang memiliki kemampuan, motifasi dan komitmen yang tinggi tentang Pendidikan Anti Korupsi.
B.   Program Pelaksanaan
a.    Perencanaan
Dana Bantuan sosial Pendidikan Anti Korupsi direncanakan dipakai untuk dua kegiatan yang berkolaborasi; yaitu Seminar dan Lomba; Seminar dilaksanakan sebelum kegiatan Lomba ranking; Seminar menampilkan pembicara yang berkompeten di bidang korupsi yaitu dari unsur Polri dan Kejaksaan.
Lomba Ranking 1 adalah Lomba yang melibatkan seluruh peserta seminar berupa pertanyaan secara terbuka dan di perlombakan sampai mendapat satu orang siswa yang dianggap paling memahami dan mengerti atas materi yang di paparkan pada saat seminar.
b.    Implementasi
Kegiatan akan disusun semenarik mungkin sehingga tersaji secara terbuka tanpa menakut-nakuti peserta sehingga tujuan dapat tercapai; dan untuk jadwal, materi dan waktu kegiatan akan menyesuaikan.
Struktur Organisasi/panitia pelaksana kegiatan akan di susun sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan melibatkan seluruh Guru SMA N 1Tondano.
c.    Evaluasi
Evaluasi kegiatan akan dilaksanakan setelah kegiatan selesai dilaksanakan dan menyusun laporan sesuai dengan petujuk yang diberikan.
BAB IV. Perencanaan Anggaran

No
Kegiatan
Rp
1.
Persiapan dan sosialisasi
-  Persiapan Kegiatan
-  Sosialisasi
15.000.000
2.
Kegiatan Seminar dan Lomba (Honor Pembicara, ATK, Konsumsi, Transport, Bahan Seminar, Hadiah Lomba)
42.000.000
3.
Penyusunan Laporan Akhir
3.000.000

JUMLAH
60.000.000

Dana Bantuan sosial diberikan oleh Sekretariat Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun2015, sebesar Rp. 60.000.000




Bab V. Penutup


Demikian Proposal Ini dibuat dan diketahui oleh semua unsur terkait dalam hal ini bertanggung jawab terhadap pendidikan Anti Korupsi di sekolah baik secara langsung maupun tidak langsung.
Harapan kami semoga dengan adanya Kegiatan Pendidikan anti Korupsi ini dapat meningkatkan pengetahuan terlebih kesadaran siswa di SMA Negeri 1 Tondano
Sudah menjadi harapan kami kiranya proposal ini diterima dan menjadi bahan masukan / pertimbangan serta dapat direalisasikan sesuai dengan kegiatan yang di programkan Pemerintah. Terima Kasih
              
                                                                                       ,   September 2015
Komite Sekolah                                                          Kepala Sekolah
 






Tidak ada komentar:

Posting Komentar